Anak Tega Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal di Taput

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Prilaku tidak terpuji seorang anak tega menganiaya ibu kandung sendiri hingga meninggal dunia terjadi di Tapanuli Utara (Taput).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (5/12), sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Muara Tolang Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Taput.

Pelaku bernama Syahrul Harahap ( 28), dan korban bernama Desima Siagian ( 52) warga Muara Tolang Desa Dolok Saut Kecamatan Simangumban, Taput.

Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir SIK melalui kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor saat press relase di polres Taput Rabu (9/12) membenarkan peristiwa tersebut.

“Dari keterangan yang kita dapat dari pemeriksaan saksi dan tersangka, bahwa penganiayaan tersebut berawal saat tersangka bangun pagi, pukul 09.00 wib, tersangka menanyakan nasi kepada ibu nya ( korban ).”

Baca juga  Kabar baik, Sumut miliki dua laboratorium PCR Covid-19

“Oleh korban menjawab, saya tidak memasak nasi di rumah, saya masak nasi di rumah tetangga karena ada acara. Kalau mau makan, makan aja kesana.” Ungkap Kapolres menirukan percakapan antara korban dan tersangka.

Masih katanya, tersangka tidak terima perkataan ibunya (korban) sehingga terjadi cekcok mulut.

Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah lalu memukul kepala ibu nya sebanyak dua kali.

Pertama sebelah kanan sekuat tenaga, lalu sebelah kiri sekuat tenaga sehingga ibunya terjatuh lemas.

Kemudian, setelah ibunya terjatuh lemas dan bercucuran darah, tersangka meninggalkan nya dan memberitahukan kepada tetangga kalau ia telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah.

Baca juga  Perolehan Medali Indonesia SEA Games 2019, Minggu (8/12), Pukul 22.00 WIB

Tetangga pun berdatangan dan membawa korban kerumah sakit, namun diperjalanan korban meninggal dunia.

Tersangka yang merupakan anak sulung dari dua bersaudara tersebut, selama ini tinggal berdua di rumah karena bapak nya sudah lama meninggal dunia.

Setelah kepala desa mengetahui hal tersebut, lalu melaporkan ke Polsek Pahae Jae.

Anggota Polsek pun tiba di lokasi kejadian, lalu menangkap tersangka dan telah melakukan penahanan di Polres Taput untuk penyidikan perkara.

“Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Pungkasnya. (Fer/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan