BeritaTapanulli.com, Medan – Seorang wanita bersuami berinisial SD (48) kepergok saat melakukan hubungan terlarang.
Hal ini, lantas membuat warga setempat geger, hingga menjadi perbincangan warga, karena perselingkuhan dilakukan dirumah wanita tersebut.
SD merupakan warga Kecamatan Lembah Masuri, Kab. Merangin, Jambi, sementara dua pria tersebut berinisial PN (46) dan YD (42).
Parahnya, ketiganya melakukan hubungan intim threesome atau bersamaan, setelah penghuni rumah lainya, termasuk sang suami tengah berlebaran di luar rumah.
Namun, aksi ketiganya digrebek warga. SD mengaku, nekat berbuat hal terlarang karena tidak puas dengan suami.
Warga yang enggan menyebutkan namanya, mengaku, telah lama memperhatikan gerak-gerik kedua pria yang selalu berkunjung disaat suami SD sedang tidak dirumah.
Dan atas persetujuan suaminya, berinisial HM (47), warga lalu menggrebek ketiganya dan diserahkan ke polisi.
Lalu, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Lembah Masurai dan terancam pasal 284 KUHP dengan tindak pidana perzinahan dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan kurungan. (Sumber : Tribun)