Polisi Bongkar Jenazah BS, di Tapanuli Tengah untuk Selidiki Penyebab Kematian

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Manduamas melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap jenazah Boy Simamora (20).

Sebelumnya almarhum dikebumikan di Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (4/6/2026).

Langkah hukum ini diambil berdasarkan permohonan resmi pihak keluarga yang mencabut surat penolakan autopsi sebelumnya.

Keluarga berharap proses ini dapat memberikan kejelasan terkait penyebab pasti kematian korban yang dinilai mengalami kejanggalan.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel gabungan Polres Tapteng dan Polsek Manduamas yang dipimpin oleh Kapolsek Manduamas, AKP Marulitua Simanjorang.

Peristiwa bermula saat Kepala Desa Sampang Maruhur, Master Rudi Sigalingging, melaporkan adanya warga yang belum kembali ke rumah pada Rabu (27/5/2026) sore.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, korban bersama beberapa rekannya diketahui masuk ke area perkebunan PT Nauli Sawit Blok 41.A pada Rabu dini hari, sekira pukul 01.00 WIB untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Baca juga  Jalan Desa Dibuka, Warga Akui Tak Lagi Takut Menyeberang Sungai

Namun, sekira pukul 02.00 WIB, petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli memergoki aksi tersebut.

Saat hendak diamankan, para pelaku melarikan diri dengan melompati parit pembatas keluar dari lahan perkebunan.

Saat pelarian berlangsung, salah satu rekan korban sempat mendengar suara benda jatuh ke dalam Sungai Saga Matua.

Setelah situasi kondusif, pihak rekan dan keluarga yang menyadari korban belum kembali kemudian melakukan pencarian di sekitar area sungai.

Dan pada pukul 11.00 WIB, seorang petani di seberang sungai mengaku melihat seekor buaya melintas sambil membawa tubuh manusia.

Pengurus gereja setempat langsung membunyikan lonceng sebagai tanda agar masyarakat berkumpul membantu pencarian.

Warga akhirnya berhasil menemukan jasad korban dan mengevakuasinya ke daratan pada dini hari berikutnya, sekira pukul 01.30 WIB.

Awalnya, orang tua korban, Lamsehat Simamora, sempat membuat surat pernyataan menolak tindakan visum luar maupun autopsi, sehingga jenazah langsung dimakamkan.

Namun, saat proses pemandian jenazah, pihak keluarga menemukan sejumlah kondisi fisik yang dinilai tidak wajar pada jasad korban.

Setelah bermusyawarah, pihak keluarga memutuskan untuk mencabut surat penolakan autopsi dan resmi membuat laporan ke Polsek Manduamas pada 1 Juni 2026 agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Beruntung Selamat, Ini Faktor Penyebab 4 Pengunjung Pantai di Tapteng Tenggelam

Proses pemeriksaan jenazah berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dipimpin langsung oleh Ahli Kedokteran Kehakiman dan Forensik dari RSUD Pandan, dr. Binsar Halomoan Lubis, Sp.FM.

Guna memperkuat bukti ilmiah, Tim Forensik bersama Unit Reskrim Polsek Manduamas mengamankan sampel organ dalam korban untuk dilakukan uji laboratorium lanjutan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara di Medan.

Hingga berita ini diturunkan, tim kedokteran forensik bersama penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah masih melakukan serangkaian prosedur ilmiah demi memastikan penyebab utama kematian korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah seluruh rangkaian ekshumasi dan pemeriksaan selesai pada pukul 15.00 WIB, jenazah Boy Simamora kembali dimakamkan oleh pihak keluarga dibantu warga setempat.

Kepolisian menegaskan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan profesional guna mengungkap tabir di balik kematian pemuda tersebut. (R/Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan