BeritaTapanuli.com, Serdang Bedagai – Warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bernama Rio Primanda (27) dibekuk Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Pasalnya, bapak dua anak ini gelap mata dan memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun. Dihadapan petugas ia berdalih sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,
Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur, tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
Karena wajah tersangka tidak tertutup semua, korban ternyata masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
Namun karena kalah tenaga dengan tersangka langsung merentangkan tubuh korban dan mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain, lalu melakukan aksi bejatnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kabur meninggalkan korban. Dengan susah payah korban mendatangi rumah kediaman anaknya yang tak jauh dari tempat tinggal korban dan mengadukan perbuatan tersangka.
Korban bersama anaknya lalu melaporkan kasus ini ke Polres Serdang Bedagai hingga tersangka berhasil diringkus Polisi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangannya, Sabtu (25/4/20) mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/4/20/20) sekira pukul 02:00WIB lalu.
“Tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan karena sudah dua bulan pisah ranjang dengan istrinya “kata Kapolres AKBP Robin.
Sementara tersangka mengaku khilaf, selain itu ia juga ternyata pecandu narkoba.
Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sumber : Metro-online.co).






