9 Wanita Cantik Diamankan Saat Operasi Yustisi, Diduga WRS

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Pandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, berhasil mengamankan sejumlah Wanita Rawan Sosial (WRS).

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Tapteng Wi Chandry Limbong, ST, MM didampingi oleh Kabid Pol PP Panuturi Simatupang, SE dan Kasi Trantip PP Dodi Gultom, S.IP di Kantor Satpol PP Tapteng pada Minggu (23/05/2021) sore.

“Menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati, dalam satu minggu terakhir ini, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan giat Operasi Yustisi sebagai pengembangan atas aduan keresahan masyarakat.” Jelasnya.

Masih kata dia, dalam operasi itu, sebanyak 9 orang Wanita Rawan Sosial atau WRS berhasil diamankan.

Di lokasi penertiban itu, juga turut disita sejumlah minuman keras beralkohol jenis kamput.

Baca juga  Terkesan Sarat Skenario, Saksi Kasus Bonaran Terancam Dilaporkan

Adapun 9 orang wanita yang ditertibkan dalam Operasi Yustisi itu, dari kafe dan kedai tuak sekitar jalan baru, di sekitar Jalan Jenderal Feisal Tanjung/Jalan Baru Kecamatan Pandan dan kafe di Kecamatan Pinangsori.

Kronologi pengamanan.

Tepat, hari Jumat (21/05/2021) pukul 00.30 WIB, ditertibkan 4 orang WRS penduduk Tapteng ke Kantor Satpol PP Tapteng, berinisial DS (35), EAS (16), RMDZ (25), dan EL (42) dari 2 warung tuak di sekitar Jalan Feisal Tanjung/Jalan Baru Kecamatan Pandan.

Pada Minggu, 23 Mei 2021 pukul 01.00 WIB, ditertibkan 4 orang WRS yang berinisial LS (35) penduduk Tapteng, LH (34) penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), RH (25) penduduk Tapsel, dan EW (37) penduduk Tapteng dari Kafe Kolam di Kecamatan Pinangsori.

Baca juga  Hadiri Konfercab dan Pelantikan Ketua DPC GAMKI Tapteng, Bakhtiar: Tapteng Miniatur Kerukunan Antar Ummat Beragama

Kemudian, pada Minggu, 23 Mei 2021 pukul 01.30 WIB, telah ditertibkan 1 orang WRS yang berinisial R (33) penduduk Kabupaten Nias dari Kafe di Jalan Feisal Tanjung Kecamatan Pandan.

“Para WRS itu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah untuk pembinaan lebih lanjut. RMDZ (25) dan EL (42) sebagai pengunjung bersama suaminya telah dikembalikan kepada pihak keluarga setelah menunjukkan bukti identitasnya,” jelas Plt Kasatpol PP Tapteng.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, terkhusus kaum perempuan, agar membatasi diri bergaul dan berkumpul di warung tuak atau cafe yang menyediakan minuman keras beralkohol, apalagi hingga larut malam agar tidak tercipta image sebagai WRS, seperti contoh penertiban operasi Yustisi itu,” harap Plt Kasatpol PP Tapteng. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan