9 Bulan DPO, Heppy Rosnani Sinaga Akhirnya Ditangkap

  • Whatsapp

MEDAN – Heppy Rosnani Sinaga, tersangka kasus penipuan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejatisu, di Jalan Sejahtera, Helvetia Timur, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, pada tanggal (14/04) pukul 20.45 WIB.

Terpidana kasus penipuan, yang diduga bekerjasama dengan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang pada tahun 2014 itu, telah menerima uang sebesar Rp.1,24 Milyar.

Baca juga  Dihadiahi Timah Panas, Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMA Berhasil Ditangkap Polisi

Dari sebanyak delapan ( 8 ) orang yang dijanjikan saat itu akan diluluskan sebagai CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah, akan tetapi hingga dalam waktu yang cukup lama tidak ada yang lulus.

Sementara, kasasi telah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 31 K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017, menyatakan bahwa, tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa HRS tersebut.

Baca juga  Setelah Sibolga, Jokowi – Ma’ruf Amin Menang Telak di Tapteng

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 425/PID/2016/PT MDN Tanggal 22 September 2016, Menyatakan Terdakwa HEPPY ROSNANI SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan”, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan