20 Tahun Bermasalah, Wali Kota Padang Sidempuan Ungkap Keberhasilan Penyelesaian Asset

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, P. Sidempuan –Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution diundang sebagai narasumber dalam Acara Review Pelaksanaan Otonomi Daerah Hasil Pembentukan 54 Daerah Tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kamis (17/3/2022) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Acara dibuka oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri yang turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan.

Di mana, Wali Kota Irsan Efendi Nasution berbagi pengalaman dalam pelaksanaan penyelesaian aset antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, secara eksplisit.

“Meskipun, Pemerintah Kota Padang Sidempuan telah terbentuk pada 17 Oktober 2001 yang tertuang dalam undang-undang nomor 4 Tahun 2001, Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan, namun Kabupaten Tapanuli Selatan masih dan belum sepenuhnya memberikan barang milik daerah yang notabene harus dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan, serta masih menjalankan Pemerintahannya di wilayah teritorial Kota Padang Sidempuan”, paparnya.

Baca juga  Rp 1,7 Miliar Lebih, Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Pemko Apresiasi Kejari

Setelah melalui jalan yang panjang, dan beberapa upaya yang telah dilakukan selama masa jabatan Wali Kota pada tahun 2018 sampai dengan 2021 telah diserahkan aset Pemerintah Kota Padang Sidempuan sebanyak 41 unit barang milik daerah dari Pemerintah Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Telah diserahkan sebanyak 41 barang milik daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertuang dalam berita acara serah terima BMD Kabupaten Tapsel kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 032/7838/2021 dan Nomor : 032/5920/2021 Tanggal 7 Desember 2021 serta berita acara serah terima dokumen sertifikat, surat keterangan dan dokumen pinjam pakai tanah / Bangunan dari Pemkab Tapsel Kepada Pemko Padang Sidempuan Nomor : 900/2813/2021 dan Nomor : 020/5582/2021 Tanggal 22 Desember 2021”, ujar Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen OTDA Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito.

Baca juga  5 Unit Mobil Damkar Pemkot Padangsidimpuan Rusak Berat

Terakhir, sebagai penutup Wali Kota Irsan Efendi menuturkan pengalamannya terhadap penyelesaian aset Kota Padang Sidempuan agar dapat menjadi acuan, role model dan solusi bagi pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga membuka lebar diskusi dan sharing permasalahan barang milik daerah diseluruh Pemerintah Kabupaten/Kota hasil pembentukan tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan