BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan tiga pelaku narkotika.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, membenarkan penangkapan tersebut.
Diperoleh, melalui keterangan tertulisnya, Jumat pagi (11/9/2020), ketiga tersangka sebelum diamankan, polisi telah menerima informasi dari masyarakat atas kegiatan para tersangka pada Rabu (2/9) sekira pkl 14.30 WIB.
Ketiganya berinisial, UM alias U (31), wiraswasta, warga Jln. Murai Gg. Muslim, Kel. Aek. Manis Sibolga dan sebelumnya warga Jln Gambolo no 117A, Kel.Panc. Pinang Sibolga.
Dan, RGP alias R (28), wiraswasta, warga Desa Pasar Sorkam Lorong Binasi, Kec. Sorkam Barat, Kab.Tapteng.
Serta RMT alias B (50 tahun), Wiraswasta, warga Jln. SM. Raja Gg. Sihopohopo, Kel.A.Manis, Sibolga dan sebelumnya Komp Mutiara Indah Lk VI Kel.Sarudik Kab.Tapteng.
Ketiganya diamankan polisi hari Rabu (2/9) sekira Pkl 15.00 WIB. dari dalam rumah milik tersangka UM Als U di Jln Murai Gg Muslim Kel.A.Manis Sibolga.
Masih keterangan Kasubbag Humas itu, para tersangka diamankan dalam posisi duduk berdekatan dilantai rumah. Saat itu ditemukan 7 bks sabu-sabu terbungkus plastik bening.
“Satu (1) bks sedang sabu-sabu terbungkus plastik bening, 2 bh mancis gas, 4 bh pipet plastik, 1 bh pipet kaca menempel pipet plastik bening, 1 bh gelas air mineral menempel 2 bh pipet plastik bening, dan ketika saku celana tersangka RMT alias B digeledah ditemukan uang sebanyak Rp 50.000.” Jelasnya.
Selanjutnya, ke 3 laki laki tersebut diboyong dan ditest urine, ternyata positif (+) mengandung Amphetamine.
Mereka juga mengaku berkumpul dirumah tersebut untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dan kemudian RMT Als B mau beli dengan paket Rp 50.000.
Akibatnya, ketiganya telah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau nelawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol 1 jenis (shabu) atau Pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t)