BeritaTapanuli.com, Sibolga – Bawaslu Sibolga menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota sibolga tahun 2024, Selasa (5/11/2024).
Kegiatan bertempat di aula Cafe 88 kota Sibolga, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Wakapolres, Kasipidum, dan Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R Rasahan.
Selaku mantan ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida memaparkan berbagai aturan yang baru untuk dipedomani.
Salah satunya, jenis jenis pelanggaran pemilihan. Dimana jenis pelanggaran ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh oknum penyelenggara.
Serta pelanggaran administrasi pemilihan pemilu, yang bisa dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU sendiri dan bisa dilakukan oleh peserta pemilu atau stakeholder.
Sementara pelanggaran bersifat TMS seperti money politik yang eksesnya bisa membatalkan hasil pemilu atau didiskualifikasi.
“Perlu diketahui pintu masuk setiap laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu. Dan pelaporan hanya di hari kerja dan jam kerja saja.” Tutur Syafrida.
Ia pun berharap, masyarakat dapat menjaga jalannya pemilihan yang aman dan damai dengan tidak memberikan kampanye hitam sehingga tidak memunculkan konflik.
Hal senada disampaikan Wakapolres Sibolga Kompol D. Munthe, agar dalam melaksanakan tahapan dapat melaksanakan dengan mengedepankan kesantunan.
“Kami harap kepada peserta pemilu yang perlu adalah penyampaian visi misi, agar lebih tajam, jangan mengarah ke sara.” Ujarnya.
“Jadi kami mengajak supaya dalam tahapan kampanye, agar melaksanakan kampanye damai, hindari kampanye hitam, supaya Sibolga dalam keadaan aman dan damai.” Pungkasnya.
Yang sama juga diungkapkan Kasipidum Sibolga, kiranya seluruh masyarakat di Kota Sibolga diajak untuk menjaga kekondusifan selama masa tahapan kampanye Pilkada 2024.
Sementara itu, Selaku Komisioner Bawaslu Sibolga, Sio Bangun Sinaga, kepada awak media dan perwakilan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siboga, menegaskan, seluruh pihak harus bekerjasama untuk menjaga kelancaran tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 nanti.
Ia pun mengimbau agar seluruh masyarakat tidak menciptakan propaganda maupun ujaran kebencian yang merusak tatanan kemasyarakatan.
Sio juga meminta, jika menemukan adanya pelanggaran Pilkada, agar melaporkannya ke Bawaslu, namun hendaknya laporan itu harus benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.
“Harapan kita kepada masyarakat dan seluruh Paslon maupun timnya, ketika masa kampanye jangan membuat propaganda. Kalau ada menemukan pelanggaran-pelanggaran datang ke Bawaslu atau ke Panwaslu Kecamatan, jadi jangan buat propaganda atau akun fake untuk memecah-belah yang merusak kekondusifan pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.
Selanjutnya Sio menyatakan, selama masa tahapan pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Sibolga belum ada laporan pelanggaran. Namun tetap melakukan koordinasi dengan sentra Gakkumdu, sepeti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. (Tp)