BeritaTapanuli.com – Kanwil Kemenkumham Bali, memutuskan mendeportasi (mengusir) sepasang warga negara Amerika Serikat.
Ia bernama Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander.
Adapun alasan deportasi tersebut, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, ada empat alasan.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat, menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
“Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran,” kata Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Keputusan mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.
“Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata dia.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. (Kompas/BT)