Walikota Sibolga Copot Lurah Pancuran Bambu

  • Whatsapp
Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk saat meyerahkan SK

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk, akhirnya mencopot Lurah Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga berinisial SW dari posisinya.

Pencopotan SW sendiri, terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan atas dugaan penyelewengan bantuan sosial ( bansos) Provinsi Sumatera Utara, yang viral di Sibolga itu.

Syarfi Hutauruk mengaku menyesalkan dan geram atas sikap oknum lurah tersebut yang menurutnya telah mencoreng marwah dan wibawa Pemerintah Kota Sibolga.

Ia juga menjelaskan, apa yang dilakukan SW bertentangan dengan komitmen Pemko Sibolga dan Gugus Tugas dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Sibolga.

Padahal menurutnya, sebagai kepala daerah, ia kerap menegaskan agar tidak bermain-main dengan bansos Covid-19. Namum, realitanya, oknum lurah tersebut telah menyimpang dari koitmen tersebut.

“Ini merupakan perbuatan tercela dan sangat mencoreng marwah pemerintah,” tegasnya.

Untuk memastikan bahwa dugaan penyelewengan bansos Covid-19 tersebut adalah ulah oknum dan tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, maka yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Baca juga  Diijinkan Kebaktian di Depan Masjid, Umat Kristen : Terima Kasih Saudaraku Pengurus Masjid

“terhitung hari ini, Jum’at tanggal 3 Juli 2020, Lurah Pancuran Bambu saya copot dari jabatannya dan untuk sementara tugas-tugas kelurahan dijalankan oleh Camat Sibolga Sambas, Syamsir Alamsyah Situmeang sebagai pelaksana tugas,” jelas Walikota Sibolga di ruang Sekda Kota Sibolga, pada Jum’at (3/7)

Masih kata Syarfi. Bukan hanya lurah, setiap oknum yang diduga terlibat didalam penyalahgunaan bansos tersebut juga akan dicopot dari jabatannya.

“Semua yang terlibat akan kita copot, baik staff kelurahan maupun kepala lingkungan,” tambahnya.

“Untuk itu saya meminta kepada camat Sambas, selaku pelaksana tugas Lurah Pancuran Bambu agar bekerja dengan baik, taat azas dan aturan serta benahi semua yang tidak tepat,” pintanya.

Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga, Amarullah Gultom mengatakan pencopotan oknum Lurah berinisial SW tersebut berdasarkan rapat pembinaan kepegawaian (Binap) dan Surat Keputusan Walikota Sibolga nomor 880/240/Tahun 2020 tertanggal 3 Juli 2020 tentang pemberhentian ASN dari jabatan pengawas sebagai lurah dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga.

Baca juga  Akhirnya Data Black Box Sriwijaya Air Sj-182 Berhasil Diunduh KNKT, Seperti Apa Isinya?

Posisi lurah Pancuran Bambu sementara waktu dijabat oleh Camat Sibolga Sambas, Syamsir Alamsyah Sihotang berdasarkan SPT Walikota Sibolga Nomor 820/1114/ BKD tertanggal 3 Juli 2020.

Amar menerangkan pencopotan jabatan kepada ASN merupakan bentuk sanksi hukuman disiplin yang berat dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintah lainnya.

Selain itu, Amar juga mengatakan pencopotan lurah berinisial SW tersebut adalah untuk kebaikan yang bersangkutan agar dapat fokus terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya. Pencopotan yang bersangkutan juga untuk memastikan bahwa layanan masyarakat dipemerintahan tingkat kelurahan tidak terganggu.

“Tugas-tugas di kelurahan itu sangat banyak, khususnya ditengah percepatan penanganan Covid-19 saat ini. Dan tentunya jangan sampai jalannya pemerintahan di kelurahan dalam melayani masyarakat menjadi terganggu akibat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan SW. Penunjukan Plt Lurah ini untuk memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan