Wakil Bupati Penabrak Polwan Ditetapkan Tersangka, Akui Habiskan Miras Berduaan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Polresta Jayapura, Papua, terus mendalami kasus kecelakaan melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Yalimo Erdi Dabi, dengan seorang Polwan.

Kabar terbarunya, sebelum menabrak Bripka Christine M Batfeny di Polimak, Jayapura Selatan, Erdi Dabi mengakui telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Kepada polisi, ia mengaku mengonsumsi beberapa botol minuman beralkohol sebelum mengendarai mobil tersebut.

“Minumnya Vodka empat botol (250 ml), bir enam kaleng, dan dihabiskan berdua hingga tersisa satu kaleng,” ujar Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widhapermana di Jayapura, Senin (21/9/2020).

Baca juga  Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, Begini Keterangan Polisi Atas Kebakaran di Tapteng

Viky mengungkapkan bahwa Erdi bersama rekannya AM membeli minuman alkohol dan mengonsumsinya setelah pulang dari Jembatan Youtefa.

“Dari pemeriksaan, (tersangka) mengakui bahwa yang mengemudikan itu dia sendiri. Ia juga mengakui sebelumnya kurang lebih jam tiga (pagi) minum miras (minuman keras) di depan Kantor Gubernur Papua,” ungkap Viky.

Sebelumnya, Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).

Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang hendak mengikuti apel di Mapolda Papua.

Baca juga  Bersama NGO, Dorong Kepedulian Lingkungan, Lewat Jurnalis dan Pewarta Foto

Saat sedang mengendarai motor, ibu tiga anak itu ditabrak mobil Toyota Hilux yang dikendarai Erdi di daerah Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Diketahui Erdi dalam pengaruh alkohol saat sedang berkendara. Adapun Erdi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu Erdi juga tidak membawa SIM dan STNK. Keluarga Christin berharap Erdi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan