Pendidikan – Nadiem Makarim telah menetapkan persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru kelas 1 SD.
Persyaratan usia tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 4 di dalam Permendikbud tersebut, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi usia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Usia 7 tahun menjadi prioritas dalam PPDB SD tahun 2024.
Keputusan Nadiem Makarim ini lantas menjadi perhatian para orang tua. Namun, tidak perlu khawatir bagi mereka yang memiliki kecerdasan diatas rata rata.
Lantas apa maksudnya, mengenai penolakan sekolah se-Indonesia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan sudah bulat?
Penolakan tersebut dikecualikan bagi calon peserta didik yang memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Selain itu, Nadiem Makarim juga menetapkan usia minimal bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD yakni umur 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Kemudian, usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.
Namun, sekolah se-Indonesia fix menolak calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan tersebut kecuali bagi mereka yang memiliki dua kriteria berikut.
Pertama memiliki kecerdasan istimewa Kedua kesiapan psikis.
Itulah dua kriteria yang harus dimiliki oleh calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan agar dapat diterima di sekolah se-Indonesia.
Kedua kriteria tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru di sekolah yang bersangkutan.
Dengan demikian, sekolah se-Indonesia fix menolak calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan, kecuali bagi mereka yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis. (R)