OBERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus dari rumah kost (kontrakan) di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Ketiga tersangka berinisial, SRA (25), NDJS (29) dan NBF (17) diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Hal ini, disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.
“Ketiganya digrebek hari Minggu (10/02/2019) sekitar pukul 01.30 WIB, kemarin, Sormin dalam keterangannya hari Selasa (19/2).
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Sibolga telah mendapat informasi tentang keberadaan ketiga tersangka.
“Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti alat sabu dari bawah matras. Hingga ketiganya dibawa ke Mapolres untuk menjalani tes urine.
“Dari hasil test urine, ketiganya ternyata positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” lanjutnya.
Sormin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka saling mengenal. Tersangka SRA adalah teman NDJS. Sedangkan NDJS dan NBF memiliki status hubungan pacaran.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun. (T/BT)