Update : Penjelasan Polisi Atas Aksi Percobaan Pencurian Sarang Walet

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polres Sibolga, akhirnya memberikan keterangan terhadap 6 orang pelaku dalam aksi percobaan pencurian sarang burung walet di Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan, salah satu gedung di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatra Utara (Sumut), menjadi lokasi aksi pelaku pada Rabu (13/5/2020) lalu.

Sementara kawanan pencuri sarang burung walet di gedung itu, dipergoki warga bernama Jon Ryo Hutasoit (43). Hingga dilaporkan ke Mapolres Sibolga, setelah disuruh majikannya.

Baca juga  Tambang Emas Martabe Gelontorkan Sebanyak Rp876,9 Juta Untuk Program Beasiswa Prestasi 2020

“Kasat Reskrim, AKP D Harahap memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).

Dibantu masyarakat, petugas mengamankan 6 orang pelaku dari Lt 5 gedung walet tersebut. Sementara Lt 2 gedung tersebut ditemukan rusak.

“Di sana, petugas menemukan sejumlah peralatan milik para pelaku, berupa tali kapal, kayu yang disambung-sambung, dongkrak, pahat, obeng dan lainnya,” ujar Sormin.

Baca juga  Terkait Pelaku Pembunahan Wartawan, Dua Orang  Diamankan dari Kediamannya

Keenam tersangka pelakunya adalah warga Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng. Mereka adalah, HG (34) warga Kelurahan Sibolga Ilir; MA (27), warga Aek Manis, AIK (30) warga Pancuran Gerobak; DF (36) warga Pasar Baru; ML (22) warga Kecamatan Pandan, Tapteng.

“Keenam tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan