BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polres Sibolga, akhirnya memberikan keterangan terhadap 6 orang pelaku dalam aksi percobaan pencurian sarang burung walet di Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan, salah satu gedung di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatra Utara (Sumut), menjadi lokasi aksi pelaku pada Rabu (13/5/2020) lalu.
Sementara kawanan pencuri sarang burung walet di gedung itu, dipergoki warga bernama Jon Ryo Hutasoit (43). Hingga dilaporkan ke Mapolres Sibolga, setelah disuruh majikannya.
“Kasat Reskrim, AKP D Harahap memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).
Dibantu masyarakat, petugas mengamankan 6 orang pelaku dari Lt 5 gedung walet tersebut. Sementara Lt 2 gedung tersebut ditemukan rusak.
“Di sana, petugas menemukan sejumlah peralatan milik para pelaku, berupa tali kapal, kayu yang disambung-sambung, dongkrak, pahat, obeng dan lainnya,” ujar Sormin.
Keenam tersangka pelakunya adalah warga Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng. Mereka adalah, HG (34) warga Kelurahan Sibolga Ilir; MA (27), warga Aek Manis, AIK (30) warga Pancuran Gerobak; DF (36) warga Pasar Baru; ML (22) warga Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Keenam tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (R)