BeritaTapanuli.com, Sibolga – DRT alias D (37) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Baru Kota Sibolga menyerahkan diri ke polisi, hari Kamis (14/5/2020) pukul 19.00 WIB.
Penyerahan diri tersebut, disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin hari, Senin (1/6/2020) melalui keterangan tertulisnya.
“DRT alias D menyerahkan diri ke Polres Sibolga. Pelaku terlibat kasus pencurian sarang burung walet di Jalan Brigjen Katamso beberapa waktu yang lalu,” tulis Iptu R. Sormin.
Sebelumnya pihak Sat Reskrim Polres Sibolga telah mengamankan sejumlah pelaku lainya. Seperti HG alias G,MA alias A,AT alias A, DF alias D, ML alias O, AIK alias A, ZT alias Z dan HP alias A.
Aksi komplotan ini, selain pencurian juga terlibat pengrusakan. Meski aksinya tidak berhasil setelah salah seorang warga mengetahui dan melaporkan ke pihak saat kepolisian.
Salah seorang tersangka yang berhasil diamankan kepada penyidik mengakui keterlibatan DRT, tetapi disangkal oleh yang bersangkutan .
Tetapi hasil penyelidikan mengarah adanya keterlibatan DRT.
Saat ini tersangka DRT ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau membantu melakukan pencurian atau percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)