BeritaTapanuli.com, Tapteng – Suami berinisial FN (43) warga Jalan Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, langsung melaporkan istrinya ke polisi.
Ia, itu tak terima dengan kelakuan istrinya yang berbuat serong saat dirinya sedang bekerja melaut.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, FN melaporkan istrinya inisial NS (42) ke Mapolres Tapteng, pada Sabtu sore (31/10/2020).
Sebelumnya, NS dipergoki warga sedang berduaan bersama pria inisial TMT (41) di dalam rumahnya, Rabu pagi (28/10/2020) sekira pukul 07.00 WIB.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga. Sejumlah warga bersama aparat desa kemudian melakukan penggerebekan. Dan, mendapati wanita itu bersama pria lain.
Sementara FN saat itu sedang melaut. Dia baru mengetahui istrinya main serong, setelah sampai di rumah dan diberitahu anaknya inisial AFN.
FN yang merasa malu dan keberatan atas kelakuan istrinya itu, lalu membuat laporan ke Polres Tapteng, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“FN mendapat kabar bahwa istrinya tertangkap basah oleh warga desa sedang berduaan bersama TMT di dalam rumah FN,” ungkap Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat, Senin (2/11/2020).
Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, NS dan TMT sama-sama mengakui telah menjalin asmara cinta terlarang.
“Bahkan, keduanya mengaku punya hubungan pacaran dan sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” beber Sinurat.
“Saat ini keduanya ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga melanggar pasal 284 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (red)