BeritaTapanuli.com, Labuhanbatu – Sup alias Anto alias Dogol, merupakan pembunuh Ketua MUI Labura almarhum Ustad H Aminurrasyid Aruan, akhirnya selesai diperiksa polisi.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Hal tersebut dipaparkan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di dampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Rabu (28/7/2021).
“Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain,” ujar Kapolda. (R)