Tertipu, Warga Tapteng Ditangkap Polisi di Pondok

  • Whatsapp
HS (36) di kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria berinisial HS (36) warga Desa Pahieme Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) diamankan polisi.

Kepada petugas, HS tidak bisa berkutit saat diamankan dari sebuah pondok di Desa Pahieme, hari Sabtu (18/4/2020)sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Subbag Humas Ipda. JS. Sinurat, menerangkan, HS terlibat penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu Sabu dan jenis Ganja.

Kepada wartawan, Minggu (19/4) malam, Sinurat menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, bahwa dari tersangka polisi menyita 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 0, 35 (Nol Koma Tiga Puluh Lima) Gram.

Baca juga  Seisi Rumah Ludes, Api Berkobar di Tapteng, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus plastik hitam dan dibalut lakban warna coklat dengan berat bruto 100 (seratus) gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) tas sandang warna merah, milik tersangka.

Berikut Kronologisnya :

Bermula tim opsnal Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki sering menjual ganja di pondok kebun kelapa sawit di Desa Pahieme Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah. Lalu tim opsnal polres Tapteng terjun ke lapangan dengan berpura-pura membeli (undercoverbuy).

Lalu seorang laki laki penjual ganja tersebut, akhirnya dapat terpancing dengan salah satu opsnal Polres Tapteng yang hendak membeli. Lalu laki-laki tersebut ditangkap.  Setelah dilakukan penangkapan barulah diketahui laki laki tersebut brinisial HS.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap HS tersebut. Dari hasil penggeledahan,  pada tas warna merah yang dibawa laki laki tersebut ada ditemukan 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus plastik hitam dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan 1 (satu) buah kaca pirex.

Lalu barang bukti tersebut disita oleh tim Opsnal Polres Tapteng,  kemudian tim opsnal polres Tapteng  membawa HS tersebut ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses lebih lanjut (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan