Terkait Bom Bunuh Diri, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 18 tersangka terkait kasus bom bunuh di Mapolrestabes Medan.

“Total semuanya ada 18 orang.” Ujarnya.

Iapun merinci, diantaranya tiga orang ditangkap di Aceh, hari ini ada 3 orang ditangkap di Hamparan Perak dan di Jalan Jermal Medan ada dua orang.

Baca juga  Begini Tanggapan Ketua DPRD Sibolga Soal Mandapot Pasaribu yang Tidak Dilantik

“Semuanya tersangka,” tegas Agus di pintu masuk/gerbang Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu (16/11/19) petang.

“Termasuk istri pelaku bom bunuh diri jadi tersangka,” cetus dia.

Selain para pelaku, tim gabungan dari Densus 88 Mabes Polri dan Polda Sumut juga menyita barang bukti 1 pucuk senjata api, 2 bilah senjata tajam, rakitan bom yang ditemukan dari Sicanang, bahan peledak yang sudah siap diracik. “Semuanya diamankan di Mako Brimob,” tegas dia.

Baca juga  Usai Viral, Perempuan yang Ngaku Dianiaya Mantan Abang Iparnya, Ternyata Begini Kronologisnya

Tim Densus 88 Mabes Polri dan Polda Sumut sendiri masih terus melakukan pengejaran terhadap para terduga teroris lainnya.

“Masih lanjut pengejaran karena kita tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat,” sebutnya. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan