BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sibolga menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Jamsostek) Sumatera Utara.
Piagam tersebut sebagai bentuk apresiasi Jamsostek Kanwil Sumbagut atas kerja keras dan keseriusan Pemko dan DPRD Sibolga melaksanakan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya Kepada Bapak Walikota, Bapak Wakil Walikota dan seluruh jajaran Pemko, serta Bapak Ketua dan Wakil Ketua DPRD, komisi yang membidangi Ketenagakerjaan dan seluruh jajaran DPRD atas terbitnya PERDA Jamsostek di wilayah Sibolga,” jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut Panji Wibisana pada sidang rapat paripurna DPRD Kota Sibolga bertempat di ruang sidang utama DPRD Sibolga, Selasa (14/9/2021).
Adapun penyerahan piagam penghargaan kepada Pemko Sibolga itu, diterima Walikota Sibolga H. Jamaludin Pohan dan Wakil Walikota Pantas Maruba Lumban Tobing.
Selain itu, piagam penghargaan juga diberikan kepada DPRD yang diterima Ketua DPRD Akhmad Syukri Nazry Penarik didampingi Wakil Ketua DPRD Jamil Zeb Tumori.
Turut hadir Sekdakot M Yusuf Batubara, Sekretaris Dewan Richard M Pangaribuan, seluruh anggota DPRD, para pimpinan Forkopimda Sibolga, Pimpinan OPD dan para pimpinan organisasi vertikal.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan tampak hadir Asisten Deputi bidang Wasrik Rasidin, Kepala Kantor Cabang Medan Kota Aang Supono, Kepala Kantor Cabang Padang Sidempuan Muhammad Syahrul, Kepala Kantor Cabang Sibolga Sanco Simanullang, Penata Pelayanan Kanwil Sumbagut Marinho Latuperisa dan sejumlah staf.
Selain apresiasi terhadap terbitnya Perda Jamsostek, Deputi Direktur Jamsostek Sumbagut Panji Wibisana juga mengucapkan terimakasih atas telah masuknya seluruh anggota DPRD dan 2000 tenaga kerja harian lepas (THL) Kota Sibolga menjadi peserta Jamsostek. (R)
Tampung 5000 tenaga kerja Rentan pada P-APBD 2021
Sementara itu, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dalam sambutannya mengungkapkan Pemerintah Kota Sibolga dan DPRD selain menerbitkan Peraturan Daerah sebagai acuan dalam perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh di Kota Sibolga.
Juga, telah menyepakati pemberian bantuan iuran kepada 5000 tenaga kerja rentan yang masuk menjadi prioritas perlindungan ketenagakerjaan dan ditampung pada P-APBD 2021.
“Menampung sebanyak 5000 tenaga kerja rentan pada P-APBD 2021, dan pada tahun depan dimungkinkan penambahan sesuai ketersediaan anggaran,” tegas Walikota singkat.
Hal senada disampaikan Wakil Walikota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, mengungkapkan terbitnya Peraturan Daerah menjadi sebuah momentum bagi perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja di Sibolga.
“Akan kita optimalkan pelaksanaan di lapangan. Yang bekerja di perusahaan, akan diseleksi lewat perizinan dan menjadi ketentuan wajib saat mengurus izin. Untuk pekerja rentan kita seleksi mendapat bantuan dari APBD,” jelas Pantas. (R)