BeritaTapanuli.com – Pelanggaran atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, melibatkan seorang pengusaha muda.
Ia adalah pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung.
Hal tersebut karena terjaring razia petugas saat melayani pelanggan dan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Akibatnya Asep pun wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dilansir dari Kompas.com, Asep mengikuti sidang secara virtual. Yakni, Selasa, (13/7/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.
Terkait putusan tersebut, ia pun mengaku yakin, lebih memilih di penjara ketimbang membayar denda.
Ia beralasan memang sudah tak punya uang.
“Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya,” kata Asep, Selasa (13/7/2021).
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
Setelah itu, ia hanya pasrah saat diminta petugas untuk menjalani sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.
Terkait pernyataan Asep, petugas kejaksaan kemudian memintanya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari.
Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.
“Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya,” kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut. (Red).