BeritaTapanuli.com – Penerimaan THR tentu menjadi yang ditunggu tunggu dalam waktu dekat ini. Mengingat hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 yang semakin dekat.
Bahkan pemerintah pun secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan THR Lebaran 2025 ini.
Baik menyangkut karyawan swasta serta BUMN dan BUMD diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Sedangkan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI-Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025 diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Mengutip dari Kompas.com, Menaker Yassierli memastikan, pembayaran THR untuk karyawan swasta serta BUMN dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ucap dia dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Ia menyampaikan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Hal itu termasuk di dalamnya pekerja harian lepas yang telah bekerja sesuai dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.
Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” terang Yassierli.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, THR untuk ASN dicairkan dua pekan sebelum Lebaran 2025 atau mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025.
Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar dia dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Besaran THR PNS 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim. “Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya,” jelas Prabowo.
Sedangkan bagi ASN daerah, THR diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, komponen THR untuk para pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan. (R)