BeritaTapanuli.com, Sibolga – Guna mencegah penularan Covid-19, khususnya dalam adaptasi kebiasaan baru, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Polres Sibolga melaksanakan KRYD.
KRYD merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam bentuk atau upaya penertiban Protokol Kesehatan. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan walikota Sibolga no.39 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan SOP penegakan disiplin protokol kesehatan di Wilayah Kota Sibolga.
Adapun kegiatan digelar Minggu tanggal 04 Juli 2021 dimulai pkl.20.00 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu R. Sormin, menyampaikan KRYD adalah langkah mencegah penyebaran Claster COVID-19 di Wilayah Kota Sibolga.
Kata dia,kegiatan diawali dengan Apel Konsolidasi yang di Pimpin oleh PADAL IPTU Elohansen S.Marbun, bertempat di lapangan apel Polres Sibolga.
Adapun sasaran yaitu tempat tempat yang biasa menjadi kerumunan masyarakat, seperti ; Jln.Ade Irma Suryani, Seputaran Lapangan Simare-mare, Jln.Kapten M.Sitorus, Halaman Hotel Wisata Indah,Jln Dr.Fl Tobing depan gedung Nasional
Sedangkan di setiap lokasi, petugas tetap melaksanakan sesuai SOP Prokes, dan melakukan tindakan berupa teguran secara Humanis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, memberikan teguran berupa penindakan Disiplin yaitu Push-up kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker. Serta, tetap melakukan Persuasif dan Edukatif kepada masyarakat yg pengguna jalan
Diakhir pemberian tindakan petugas juga memberikan masker sekaligus menghimbau masyarakat tetap menggunakan Masker untuk menghindari dan menjaga agar kelangsungan klaster Covid- 19 saat ini tidak menyebar luas khususnya di Wilayah kota Sibolga.
KRYD dalam bentuk Penertiban Protokol Kesehatan di Wilayah kota Sibolga berakhir Sekitar pukul 21.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. (red)