BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dinilai tidak sesuai pembahasan di tahun 2019 lalu, Ketua DPRD Kota Sibolga Akhmad Sukri Penarik kembali bersuara.
Ia mengaku sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumory, minta pemerintah Sibolga transparan.
Mengingat laporan APBD tahun 2020 senilai 42 M, hingga saat ini belum sampai kepada pihak DPRD Sibolga selaku
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori membeberkan kejanggalan, yakni alokasi anggaran senilai total Rp69 miliar yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan “mega proyek” di Kota Sibolga.
Total anggaran Rp69 miliar ini meliputi, Dana Insentif Derah (DID) Rp42 miliar, dana reklamasi pantai Rp17 miliar, serta dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp10 miliar.
“Ada pelanggaran tentang pembahasan APBD di luar kewenangan DPRD Sibolga. Tentunya, hal ini bertentangan dengan UU 20/2020, tentang APBD, dan Perpres 78/2019, tentang rincian APBD 2020,” kata Jamil Zeb Tumori dalam konferensi pers di gedung dewan, Rabu kemarin (18/3/2020).
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik kembali menegaskan, pihaknya sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori.
Ia kembali mempertegas, sebagai ketua DPRD akan menjadi yang terdepan melakukan pengawasan pada penggunaan anggaran tersebut.
“Apabila ada kesalahan-kesalahan, atau pelanggaran yang terjadi maka akan kita bentuk pansus.“ tegasnya menjawab wartawan.
Namun demikian, Ketua DPRD membantah adanya dugaan kongkalikong antara pihak banggar eksekutif dengan DPRD.
Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat dengan pihak eksekutif untuk membahas APBD itu. Ia juga mengaku, sejauh ini hubungan antara legislatif dengan eksekutif berjalan dengan baik.
Namun ketika terjadi pelanggaran, maka selaku DPRD yang berfungsi sebagai pengontrol kebijakan pemerintah, saya sebagai ketua DPRD yang berada di depan apabila ada kejanggalan kejanggalan dan apabila ditemukan pelanggaran, bila perlu kita nyatakan gagal. Pungkasnya. (t/BT)