Sita 7 bungkus Narkotika, teknisi elektronik diamankan polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria, teknisi elektronik, berinisial RB alias R (37), diamankan polisi, Rabu (8/1/2020). Sebelumnya, rumah yang ditempatinya digeledah oleh polisi di Desa Mela II, Lorong Kampung Baru, Jalan Sibolga-Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara

Terkait hal itu, Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu. R. Sormin menjelaskan, penggeledahan rumah untuk mencari barang bukti narkoba setelah RB ditangkap saat bergotong-royong di belakang rumahnya.

Baca juga  Ternyata sejumlah warga masih hiraukan anjuran jaga jarak di Sibolga

“Penangkapan berujung penggeledahan rumah RB,setelah Sat Resnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi kepemilikan narkoba,” jelas Sormin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika sabu-sabu ditumpukan barang elektronik di atas speaker sebanyak 7 bungkus kecil.

“Kepada petugas, tersangka mengakui membeli barang haram tersebut dari orang yang identitasnya telah kita kantongi,” sebut Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan