Sibolga Terapkan Pengetatan PPKM Mikro,Walikota Pimpin Rapat Darurat

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, menggelar rapat mendadak menindak lanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021, di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota, pada Selasa (06/07/21) pagi.

Wali Kota menyampaikan, “Laporan yang diterima sebelumnya, Sibolga masih zona kuning. Tetapi pemberitaan di media nasional menyatakan Sibolga termasuk untuk pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Maka dianggap perlu segera mengambil tindakan.” Jelasnya.

Ia juga menyebut, bahwa Sibolga akan mengikuti Instruksi Mendagri agar segera terbebas dari kondisi covid yang masih merebak saat ini.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Firmansyah Hulu, A.Pt, M.Kes menerangkan, Sibolga masuk kategori pengetatan PPKM mikro berdasarkan assessment level 4, dan dikarenakan persentase kematian mencapai 3,4%, melebihi batas persentase kematian nasional yang hanya 2,6%, dan WHO sebesar 3%.

Baca juga  Lagi, Nelayan Diamankan Saat Berjalan Kaki di Sibolga

Hal senada disampaikan Dandim 0211/TT Letkol Inf Dadang Alex, S.Sos dan Kapolres AKBP. Triyadi, SH, MH, akan melaksanakan operasi Yustisi pagi, siang, dan malam.

Keduanya juga meminta Lurah, Kepling, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas, harus ikut serta bertindak di lingkungan masing-masing.

”Panggil, kumpulkan, tegaskan aturan, tidak boleh anggap masyarakat paham. Ini aturan, laksanakan,” tegas Dandim.

Keputusan final dalam rapat ini disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, diantaranya:

  1. Pelaksanaan operasi Yustisi mulai skala lingkungan terkecil oleh Lurah, Kepling, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas hingga skala Kota Sibolga;
  2. Peningkatan fasilitas pelayanan juga keamanan di fasilitas keamanan;
  3. Tempat isolasi Wisma Atlet Parambunan diaktifkan kembali dan melengkapi fasilitas isolasi, termasuk mempersiapkan kerja sama dengan Hotel Dainang sebagai tempat isolasi tambahan;
  4. Penutupan kegiatan masyarakat non esensial;
  5. Pembatasan kegiatan sosial, termasuk penundaan pesta;
  6. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah; dan
  7. Pembatasan mobilitas pelaku perjalanan.
Baca juga  53 Prajurit TNI Resmi Dinyatakan Gugur Dalam Tugas, Panglima Sampaikan Duka Mendalam

Turut mengikuti rapat ini, seluruh komponen Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, yakni Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, beberapa Pimpinan Instansi Vertikal, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan