Ditabrak Mobil Angkot Saat Berkendara Di Bundaran Sibolga, Seorang Ibu Meninggal, Anaknya Selamat

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Sibolga.

Kecelakaan melibatkan mobil penumpang (angkot) plat BB 1574 MD kontra sepeda motor (septor) Yamaha mio soul BB 3103 NI.

Tepatnya di jalan Sutoyo S (bundaran depan PLN Sibolga  pada hari Senin (12/12/2022), sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R. Somin, turut membenarkan peristiwa tersebut.

Kepada awak media, Sormin menguraikan kejadian naas tersebut.

Di mana mobil penumpang dikemudikan oleh AN (27), warga Dusun A.Horsik Kec. Badiri, Kab. Tapteng, Sumut.

Sedangkan pengemudi septor bernama Asima Veronika Sianturi (46), IRT, warga Citra Mas Indah, blok BB No. 33 Kel. Batu Besar Langsa Aceh.

Baca juga  Sasar Lansia, Kapolres Sibolga Gelar Vaksin Door to Door dan Beri Hadiah Kursi Roda

Di mana saat itu, korban membonceng ibunya Mine Siahaan (80), IRT, warga jalan Sibolga- Tarutung, Kel. Hutabarangan, Sibolga dan akhirnya meninggal dunia.

Kronologis kejadian

Peristiwa itu pun turut terekam oleh CCTV yang berada di lokasi hingga beredar luas di kalangan group whatsapp.

Yakni pada Senin tanggal 12 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wib dijalan Sutoyo Siswomiharjo Kel. Huta Tonga tonga, Kec. Sibolga Utara, kota Sibolga Asima Veronika Sianturi mengemudikan septor Yamaha mio soul BB 3103 NI membonceng ibu kandung Mine Siahaan.

Ketika melintas di tugu PLN dengan arah ke Pandan namun dengan tiba tiba satu unit mopen BB 1574 MD yang dikemudikan oleh AN., melaju dengan kecepatan sedang di bundaran PLN kearah Pandan.

Baca juga  Tersisa 4 Kios, Kasat Pol PP Sibolga Mengaku Kecewa Penolakan Pemilik Kios

Pada saat itu, ada kendaraan sepeda motor dikendarai Asima Veronika Sianturi dengan membonceng Mine Siahaan.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat kecelakaan tidak dapat dihindarkan dan mengakibatkan Mine Siahaan tertabrak.

Atas luka yang diderita korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Fl. Tobing Kota Sibolga namun akhirnya meninggal dunia.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melanggar pasal 310 ayat (4) Undang undang LLAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan  denda sebesar Rp 12.000.000.

Saat ini kasus laka lantas tersebut dalam proses pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Sibolga. (Tp/Sumber Humas Res Sibolga)

Berikut video detik detik laka lantas klik di sini👉 YouTube BeritaTapanuli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan