Tapanuli Tengah – Pria berinisial SP alias Mardan (32) ditangkap Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Warga lingkungan II, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Tapteng itu, sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
“Mardan ditangkap, Sabtu (18/5/2019) dari sebuah pondok,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2019)
Penangkapan Mardan berawal ketika personel Sat Reskrim yang sedang piket penjagaan di Kantor Bawaslu Tapteng mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melihat tersangka dalam sebuah pondok di lingkungan II, Lopian Kecamatan Badiri, dan menangkap tersangka.
Darinya, petugas menyita barang bukti satu ampul besar ganja terbungkus kertas berwarna cokelat. Handphone merk Mito milik Mardan juga turut diamankan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (BT)