Seorang Anggota Polisi Diberhentikan Tak Hormat

  • Whatsapp

Sumbawa Besar – Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK,. memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap atas seorang Anggota Polres Sumbawa, Aipda SH.

Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri itu, dilakukan berdasarkan surat Kapolda NTB Nomor : KEP/444/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020, digelar, Senin (21/09/2020) pagi dihalaman Apel Mapolres.

Dalam arahannya, Kapolres mengatakan, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat lantaran tidak pernah masuk kantor dan tercatat kerap melakukan pelanggaran disiplin hingga 5 kali.

Baca juga  Papua Barat Kembali Memanas

Kapolres mengaku, selama ia menjabat sebagai Kapolres Sumbawa, dirinya tidak pernah melihat yang bersangkutan masuk kantor. Sehingga ia mengambil langkah tegas, memberhantikannya tidak dengan horman.

“Selama saya menjabat, saya tidak pernah melihat yang bersangkutan , sebagai anggota polri itu sudah tidak bisa di tolerir,” ungkapnya.

“Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri, sehingga apa pun yang dilakukannya tidak lagi menjadi tanggung jawab institusi polri,” tegas Kapolres.

Baca juga  Serasa Mandi Soda, Kolam Air Soda Padat Pengunjung

Terkait hal itu, Kapolres meminta kepada seluruh anggotanya di Polres Sumbawa, untuk tetap disiplin, tidak melanggar kode etik, terlebih melakukan tidak pidana. Sebab, akan berdampak negatif pagi kita institusi.

“Ini sebagai peringatan bagi semua. Tetap bawa nama baik Polri di mana pun dan kapan pun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan