Seorang Anak Aniaya Bapak Kandung Berumur 82 Tahun

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – MS (51) warga Jalan Rajawali, Kel. Aek Muara Pinang Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tega menganiaya bapak kandungnya H. Kalimun Situmeang (82).

Ternyata hanya karena, selembar surat. Dari informasi dihimpun, korban ketika itu, tidak membeikan surat yang dimintai anaknya.

H.Kalimun Situmeang (82) warga Jalan SM Raja Kel Aek Habil Kec Sibolga Selatan Kota Sibolga itu, akhirnya mengadukan putranya sendiri MS ke polisi, hari Sabtu (4/1/2020) lalu.

Baca juga  Demi Bona Pasogit, Antoni Pasaribu Siap Teken Kontrak Politik

Dari pengakuan lelaki yang sudah lanjut usia ini, dirinya dianiya putra kandungnya sendiri dengan sepotong besi di Jalan Gatot Subroto Kompleks TPI Kecamatan Sarudik Kab. Tapteng, hari Jumat (3/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

“Berawal saat pelaku mendatangi korban di dalam rumahnya, meminta surat pernyataan bahwa terlapor adalah anak kandung korban, namun tidak dipenuhi karena pelaku memang anak kandungnya,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Ps. Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar melalui relese press tertulis hari, Sabtu (4/1/2020).

Baca juga  Bentrokan OKP Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Pakai Betor

Penolakan sang bapak membuat MS tak puas dan kembali mendatangi korban yang tak lain bapak kandungnya sendiri dua minggu setelah pertemuan itu.

Kedatangan MS bukan untuk meminta maaf kepada orang tua kandungnya sendiri, malah dengan sepotong besi yang di bawanya, sang bapak di pukuli hingga luka memar dan mengeluarkan darah.

Tak terima korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. (R/BT)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan