BeritaTapanuli.com, Sibolga – Tak berselang lama, setelah penangkapan juru tulis judi KIM, inisial EG, polisi kembali menangkap terduga bandar perjudian berinisial RN.
Sebagaimana pengakuan tersangka dalam baket polisi, sebelumnya (EG), menyetorkan nomor angka kepada RN.
Hal itupun dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalu Kasubbag Humas Iptu Sormin.
Kepada wartawan, Sormin merinci, tersangka RN diamankan petugas hari Kamis (12/3) sekira pkl 23.00 wib.
“Ia diamankan dari Jln. Sutoyo Siswomiharjo, No. 16, Kel. Kota Baringin, Sibolga,” jelas Sormin hari Selasa (17/3).
Masih lanjutnya, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu, ketika itu, memerintahkan personilnya melakukan pengembangan kasus, sehingga tersangka berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama RN (53), warga, Jln. Sutoyo Siswomiharjo, Sibolga.
Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak 2. Diamankan dari dalam rumahnya.
Saat diintrogasi RN membenarkan, bahwa ia menerima pasangan angka/nomor dari EG yg diterima melalui aplikasi WA dan uang pasangan diberikan padanya setelah angka-angka pasangan keluar.
Darinya juga disita Hp sebanyak 2 unit, merk Samsung berisi angka2 pasangan,1unit Hp merk Redmi berisi angka pasangan serta 1bh buku tabungan an. RN
Selain judi KIM tersangka juga menerima pasangan judi Sidney dan judi Togel. Tsk melakukan perjudian lebih kurang 1 bln.
Akibatnya, ia ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (T/BT)