BeritaTapanuli.com, Sarudik – Plt. Camat Sarudik, Harris S. P. Sihombing, S.Sos. dan jajaran Pemerintah Kecamatan Sarudik beserta unsur Forkopimka Sarudik, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah, menertibkan bangunan diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Senin (09/09/2019).
Sebagaimana disampaikan Camat Sarudik, bahwa penertiban bangunan diatas aliran sungai ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“ Aturan tersebutlah yang menjadi dasar dalam penertiban bangunan yang berada diatas aliran sungai ini,” ujarnya.
Ia menambahkan penertiban bangunan adalah langkah awal dalam mengantisipasi meluapnya air sungai pada musim hujan di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. Demikian juga masyarakat meminta pemerintah dapat memberikan solusi untuk mengantisipasi terjadinya luapan air sungai yang kerap menimpa sejumlah lingkungan tersebut.
Sebelum, ia juga mengaku telah dilakukan sosialisasi terkait penertiban bangunan ini. “Kita sudah melaksanakan beberapa kali rapat, tanggal 30 Agustus 2019 dan rapat lanjutan pada 5 September 2019. Pemilik bangunan telah disurati untuk menghadiri rapat namun pihak yang memiliki bangunan tidak hadir,” ungkap Harris.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan penertiban, bahkan di bantu oleh masyarakat yang berada sekitar bangunan.
Turut hadir pada penertiban tersebut, Danramil 03 Pandan, Kapten. Inf. A. Saruksuk, Kapolsek Pandan AKP Zulkarnaen Pohan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Jontriman Sitinjak, SH, serta Lurah se Kecamatan Sarudik. (Red)