BERITATAPANULI.COM, Padangsidimpuan – Bawaslu kota Padangsidimpuan kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, kali ini penertibannya dilakukan diberbeda tempat, alhasil 83 APK ditertibkan.
Divisi pengawasan humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ramadhan Sakti Siregar, menjelaskan di kantor Bawaslu Jumat (18/1/2019), kegiatan ini merupakan penertiban jadwal yang kedua Bawaslu kota Padangsidimpuan.
Ini sudah yang kedua kalinya kita melakukan penertiban, dan masih banyak APK peserta pemilu yang kita dapatkan melanggar aturan dan diluar zona yang ditentukan, dan hari ini ada 83 APK yang sudah kita tertibkan” jelas Ramadhan.
Penertiban APK dihari kedua ini lebih banyak jika dibandingkan dengan penertiban hari pertama, yang dilakukan pada kamis, 10 Januari 2019 lalu. Dimana pada penertiban hari pertama hanya sebanyak 68 APK sedangkan untuk hari kedua 17 Januari 2019 bertambah sebanyak 83 APK yang melanggar aturan.
Ada tiga jenis APK yang ditertibkan Bawaslu diantaranya berbentuk spanduk, baliho dan bendera, dengan rincian spanduk berjumlah 52, baliho 27 dan bendera 4 buah yang dimana ketiga jenis APK tersebut pemasangannya jelas melanggar aturan.
Untuk penertiban yang kedua kali ini dimulai pukul 10.00 wib, dari simpang Silandit jalan Imam Bonjol sampai terminal Palolat Pijorkoling, kemudian dilanjutkan lagi kearah Siborang jalan Sisingamangarja Batunadua.
“Seharusnya jadwal kearah Batunadua itu adalah jadwal untuk penertiban hari ketiga, tetapi karena masih ada waktu maka kita teruskan sampai kesitu” ucap Ramadhan.
Ditambah Ramadhan lagi, penertiban yang mereka lakukan ini, juga masih belum seluruhnya dilakikan karena masih ada beberapa APK yang belum ditertibkan, dikarenakan pihaknya masih menggunakan alat yang manual karena ada beberapa APK yang tidak terjangkau disebabkan APK tersebut ketinggian dan akan dilanjutkan pada jadwal penertiban dihari selanjutnya,” Tutup Ramadhan.
Sementara, Aziz Hasiholan Simamora Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan mengatakan hal yang sama, demi menghindari resiko karena posisi ketinggian dianggap bisa membahayakan keselamatan, walaupun begitu kita akan tertibkan pada hari selanjutnya dan akan kita teruskan.” ucapnya
Pihaknya akan terus melakukan penertiban APK didaerah kota Padangsidimpuan, selanjutnya jika memang masih ada terdapat APK yang melanggar aturan dan diluar zona yang sudah ditentukan.
Ironisnya lagi, dikatakan Azis ada beberapa APK peserta pemilu yang baru saja mereka teribkan, tetapi selang beberapa APK yang baru saja di tertibkan itu, sudah dipasang kembali.
“ada juga APK yang baru kita tertibkan hari itu juga, tidak beberapa waktu kita balik kesitu malah kita lihat sudah dipasang lagi, tetapi tidak itu saja ada juga peserta pemilu yang antusias mereka datang sendiri dan meminta ke kita agar APK tersebut mereka sendiri yang menurunkannya.” ungkap Aziz.
Penertiban alat peraga kampanye (APK) di hari kedua ini, dibantu oleh pihak Satpol PP dan dari kepolisan yang disaksiakan oleh KPU Kota Padangsidimpuan dengan berjalan aman dan tertib. (RL/BT)