Satu Bandar ‘Didor’ Petugas, 7 Kg Sabu Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggagalkan peredaran 7 kg sabu dari tangan tiga tersangka, Rabu (23/9/2020) kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi soal adanya pengedar sabu.

Satu dari tiga bandar sabu, Syukran (41) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang, bahkan terpaksa dihadiahi timah panas hingga tewas karena menyerang petugas dengan senjata rakitan.

Sementara itu polisi menangkap dua rekan Syukran, Ariandi alias Andi (46) dan Husain alias Ilias (50) warga Jalan Jambi Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan dalam keadaan hidup.

Lokasi kejadian tersebut di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, pada 23 September 2020.

Baca juga  Viral, Penolakan Jasad Pahlawan Kesehatan, Tonton Videonya

“Tim langsung ke TKP dan mengamankan barang bukti seberat 2000 gram dari tangan tersangka Andi dan Ilias,” ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Dari penangkapan Andi, selanjutnya Kapolretabes melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Serang Petugas Pakai Senpi Rakitan

Lewat pengembangan pasca tersangka Andi dan Ilias ditangkap petugas, kemudian membekuk Syukran sekitar Jalan Glugur Rimbun Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan Syukran petugas mendapati barang bukti sabu seberat 5000 gram.

“Saat penangkapan yang bersangkutan melawan menggunakan senjata api (senpi) rakitan,” jelas Kapolrestabes Medan itu.

Merespon serangan tersangka sontak personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas terukur dan bandar sabu ini pun tewas didor.

“Petugas sempat membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pertolongan pertama. Dalam perjalanan tersangka SN (Syukran) meninggal dunia,” kata Kombes Pol Riko.

Baca juga  Seorang Kakek Cabul, Ditangkap Polisi di Sibolga

Terkait dengan senpi rakitan ini, Kapolrestabes mengaku pihaknya masih mendalami dari mana tersangka Syukran mendapatkannya.

“Barang (sabu) ini asal Malaysia, pengendalinya juga berada di Malaysia atas nama Nurdin,” terangnya.

Pengedar Sabu Tak Mau Anaknya Jadi Pecandu

Salah seorang pengedar sabu bernama Ilias mengaku sudah setahun mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Sudah empat kali jual sabu, perkilo saya dapat untung Rp40 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.

Ketika Kapolrestabes menanyakan apakah anaknya boleh mengkonsumsi sabu, Ilias menjawab anaknya tidak boleh jadi pecandu.

“Ya kita larang, gak boleh,” katanya.

Pengakuan tersangka kontradiktif dengan perbuatannya yang mengedarkan sabu dan meracuni masyarakat. (Int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan