BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng) kembali menggelar razia.
Bersama-sama pihak kecamatan, Polsek dan Koramil, razia penertiban pada Rabu malam (17/07/2019) menyasar 11 (sebelas) Warung Tempat Penyedia Judi Jackpot.
Kepala Satpol PP Kab. Tapteng Jontriman Sitinjak, SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, menyampaikan rajia dilakukan di dua kecamatan diantaranya, Kecamatan Pinangsori dan Sukabangan.
“Ada 7 unit mesin judi jackpot yang ditertibkan di Kecamatan Pinangsori dan di Kecamatan Sukabangun 4 unit yang ditertibkan. Para pemilik warung berjanji untuk tidak mengoperasikan kembali aktifitas perjudian termasuk menggunakan mesin judi jackpot,” kata Panuturi Simatupang.
Selanjutnya pada Rabu malam pukul 23.30 WIB (17/07/2019), Satpol PP dan rombongan melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, yang ditemukan Pelayan Cafe (wanita usia 19 tahun). Selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan melalui Dinas Sosial Kab. Tapteng.
Sementara itu, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menginstruksikan Satpol PP agar semakin gencar dalam melakukan penertiban berbagai bentuk aktifitas usaha perjudian dan penyakit masyarakat lainnya sehingga tercipta kondusif situasi ketertiban di tengah masyarakat Tapteng. (BT)






