Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pencurian, Uangnya Dibagi Bagikan ke Ibu Ibu

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi N, SH, MH berhasil mengamankan pelaku pencurian.

Pelaku berinisial ANN diamankan pada hari Rabu (30/11/2022) sekira pukul 15.00 wib di jalan Mojopahit Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R. Sormin pada Selasa (13/12), kepada awak media turut membenarkan informasi tersebut.

Sormin menerangkan, pelaku berinisial ANP alias M (39 tahun), seorang nelayan, warga Jln KH Ahmad Dahlan, Kel. Panc. Bambu Sibolga.

Tersangka kedua inisial MA alias A (41 tahun). Keseharian penarik beca, warga Jln Murai, Gg. Damai Kel. Panc. Dewa Sibolga, Sumut.

Baca juga  Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Ditahan Kejari Sibolga

Lanjut Sormin, awalnya korban bernama Kartono (84 tahun), wiraswasta, warga jalan KH A. Dahlan, Kel A. Manis Sibolga membuat laporan ke Polres Sibolga tepatnya hari Selasa (29/11/2022) pukul 16.45 wib.

Atas peristiwa itu korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Sebelumnya, keduanya belum pernah dihukum dan telah berumahtangga.

Terungkap, tersangka mengambil besi gilingan di salah satu pembongkaran ikan dijalan KH.A Dahlan Sibolga.

Baca juga  Polres Sibolga, Gelar Pertemuan Koffee Morning Dengan Wartawan

Kepada petugas tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Nopember 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah barang diambil kemudian dijual seharga Rp 425.000 dan tersangka MA hanya menerima sebesar Rp 50.000 dan uang sebesar Rp 375.000 dibagi bagikan tersangka ANP pada ibu ibu di tangkahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Tp/Sumber: Humas Res Sibolga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan