BeritaTapanuli.com, Sibolga – Setelah Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang dilaporkan ke Polres Sibolga, oleh Mahmuddin Harahap selaku kuasa hukum Ucok Kardon (pelapor), atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, mantan Ketua DPD Partai Golkar Sibolga, Sahlul Umur Situmeang, mengaku mengetahui hal tersebut.
Sebagaimana dilansir media Tapanulitoday, hari ini, Selasa (9/6), Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sibolga, itu mengungkapkan, bahwa dirinya mengetahui saat itu Syarfi Hutauruk adalah sebagai calon Wali Kota Sibolga.
“Karena saat itu saya adalah Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Syarfi Hutauruk-Edi Polo Sitanggang,” ucap Sahlul Umur Situmeang kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (9/6/2020).
Saat itu, dia juga masih Ketua Golkar Kota Sibolga. Ketika jalan santai pagi dan sore, Syarfi Hutauruk beberapa kali menyampaikan kepada Ucok Kardon untuk memberikan pinjaman uang kepada Edi Polo Sitanggang.
Ketika bersama dalam satu mobil, Syarfi Hutauruk juga menyampaikan, agar Ucok Kardon memberikan pinjaman uang kepada Edi Polo Sitanggang sebanyak Rp1,5 miliar.
“Itulah yang saya ketahui. Jadi, saya yakin bahwa Ucok Kardon mau memberikan uang tersebut atas suruhan dan persetujuan Syarfi Hutauruk selaku calon wali kota. Janjinya, apabila menang, uangnya dikembalikan dalam jangka satu tahun,” terang Sahlul.
Mahmuddin Harahap, selaku kuasa hukum Ucok Kardon menjelaskan, kliennya (Ucok Kardon) saat itu menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk-Edi Polo Sitanggang.
Dia mengungkapkan, tempo hari, calon Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk menyampaikan kepada Ucok Kardon agar meminjamkan uang kepada Edi Polo Sitanggang, untuk membantu biaya operasional pada Pilkada 2015.
“Syarfi Hutauruk, bahkan beberapa kali mengingatkan kepada Ucok Kardon untuk memberikan pinjaman uang kepada Edi Polo Sitanggang,” terang Mahmuddin.
Dua minggu sebelum pinjaman dilakukan, Syarfi Hutauruk, pernah satu mobil bersama Albar Sikumbang; Sahlul Umur Situmeang; Edi Polo Sitanggang; dan Ucok Kardon.
“Ketika di dalam mobil, Syarfi Hutauruk juga bilang, Pak Edi Polo kan butuh dana untuk kepentingan Pilkada, pinjamlah sama Ucok Kardon,” beber Mahmuddin.
Setelahnya, atau beberapa hari kemudian, syarfi hutauruk kembali mengingatkan soal pinjaman uang tersebut.
“Pak Syarfi saat itu bilang, Pak Ucok, kasihlah pinjam uang sama Pak Edi Polo, Rp1,5 miliar ya Pak Ucok. Supaya ada uang untuk operasionalnya,” terang Mahmuddin.
Mahmuddin menjelaskan, pada 5 Desember 2015, Edi Polo Sitanggang bersama istrinya, Doharta Ida Hutabarat datang ke rumah Ucok Kardon di Jalan Asoaso untuk mengambil uang itu.
Sekira pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB lah saat itu. Setelah diambil uangnya, istri Edi Polo Sitanggang menuliskannya di kwitansi bermaterai, yang sebelumnya sudah disiapkan atau dibawa.
Kira-kira isinya, telah terima uang dari Ucok Kardon Waruwu sebanyak Rp1,5 miliar, pinjaman di atas materai basah, ditandatangani Edi Polo Sitanggang, juga ditandatangani istrinya dan Albar Sikumbang sebagai saksi.
“Setelah itu, Syarfi Hutauruk bertanya lagi, sudah dikasih Pak Ucok? Lalu, Ucok Kardon menjawab, sudah bang. Berapa jadinya? Seperti yang abang bilang itulah,” imbuhnya.
“Artinya, pinjaman uang ini diberikan klien saya (Ucok Kardon), karena ada desakan dan perintah Syarfi Hutauruk. Yang menyuruh meminjam itu pun Syarfi Hutauruk,” tegas Mahmuddin.
Terkait kasus ini, Sahlul Umur Situmeang dan Albar Sikumbang, telah memberikan keterangan kepada polisi sebagai saksi.
“Termasuk klien saya (Ucok Kardon) juga sudah memberikan keterangan kepada polisi. Berdasarkan keterangan para saksi, pinjaman uang diberikan kepada Edi Polo Sitanggang atas perintah Syarfi Hutauruk,” timpalnya.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya ada di Polres Sibolga,” kata Sormin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang, ketika dikonfirmasi menampiknya. Edi polo menyatakan, tidak pernah menerima uang sebanyak yang disebutkan tersebut.
Edi Polo menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menipu orang. Kalau orang membuat laporan ke kantor polisi, itu sah-sah saja. Karena itu merupakan hak warga negara.
“Namun, saya memastikan bahwa saya tidak pernah menipu orang,” tegas Edi Polo, Selasa (9/6/2020). (Sumber : Tapanulitoday)