Rugikan Uang Negara, Inisial PS Resmi Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi Anggaran BPBD Tapteng

  • Whatsapp
Foto : Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga, Jeferson Hutagaol (Kiri), dan Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga (Kanan) menyampaikan konferensi pers nya di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Sibolga.

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2017.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penetapan tersangka terhadap seorang berinisal PS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas BPBD Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1.809.128.000,” ujar Kasi Intel Kejari Sibolga, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 17:00 Wib.

Baca juga  Bapaslon ABADI Belum Memenuhi Syarat (BMS), KPU Sibolga Beri Tenggang Waktu Perbaikan

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi menyampaikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa kurang lebih 40 orang saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

“Dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini, Tim penyidik telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti sesuai pasal 184 Kuhap, sehingga tersangka PS pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga, Jeferson Hutagaol dan Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga.

Baca juga  Dua Pria "Palak" Sejoli di Tempat Wisata, Sibolga, "Diam Klian Serahkan Barang"

Dia mengatakan, surat penetapan tersangka dikeluarkan pada Senin 17 Maret 2025 dengan nomor R – 04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025. Dan Sprindik khusus Nomor : print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 17 Maret 2025 sampai 5 April 2025. Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIa Sibolga,” katanya. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan