BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melakukan kunjungan ke Kota Sibolga, Sumatra Utara, Selasa (13/7/2021).
Mantan Direktur Penyidikan KPK itu bersama Gubernur melakukan peninjauan di beberapa posko PPKM.
Pantauan, Kapolda Sumut bersama Gubernur, serta Pangdam tiba sekira pukul 10.00 WIB di lapangan GOR Pandan, Tapanuli Tengah.
Dua kepala daerah di Sibolga dan Tapteng juga turut hadir dalam penyambutan tersebut.
Kapolda Sumut dan rombongan mengunjungi pos PPKM di Wisma Atlet
Menurut informasi, pos PPKM yang pertama kali dikunjungi rombongan yakni wisma atlet di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Diketahui, dari 43 daerah di luar Pulau Jawa-Bali, Kota Sibolga adalah salah satu daerah yang masuk dalam daftar PPKM Mikro.
Sebelumnya, pemerintah Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah telah menggelar rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam rapat yang diikuti Muspida itu, pemerintah Kota Sibolga menegaskan pelarangan pelaksanaan seminar dan olahraga serta sejenisnya.
“Kita harus bersama-sama untuk memutus penyebaran COVID-19,” tegas Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan.
Sedangkan pembatasan jam operasional pasar dan cafe juga diberlakukan
Walikota juga mengatakan, dalam penegasan PPKM disebutkan bahwa jam operasional pasar dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Sementara, untuk restoran, cafe, dan pedagang makanan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
“Kalau tidak ada hal yang sangat penting, baiknya masyarakat di rumah saja. Nggak usah nongkrong berlama-lama di cafe atau restoran atau cafe,” tegas Jamaluddin dalam rapat.
Sementara itu, pos penjagaan akan kembali diaktifkan
Untuk pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Sibolga, Jamaluddin mengaku akan kembali mengaktifkan pos penjagaan hingga di tingkat lingkungan.
Pelaksanaan Razia Yustisi juga akan rutin dilakukan oleh Polisi dan TNI. Serta penerapan Work From Home (WFH) maksimal 25% akan diberlakukan di seluruh instansi
“Serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro berakhir,” ungkap Jamaluddin.
Pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Sibolga tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 ini dijadwalkan berakhir hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, himbauan turut disampaikan Kapolres Sibolga ke masyarakat untuk menunda sementara kunjungan ke Medan hingga 20 Juli 2021.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 sesuai program pemerintah dalam penerapan PPKM. (Red)