BeritaTapanuli.com, Taput – Polsek Siborong-borong bersama Kejaksaan Siborong-borong, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sedarah.
Di mana, saat itu seorang adik menghabisi abang kandungnya di desa Paniaran Kecamatan Siborongborong yang terjadi, Rabu (10/3) lalu, sekitar pukul 18.30 wib.
Peristiwa tepatnya di Dusun Pangaloan desa Paniaran, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Dalam kronologis kejadian disebutkan Adik kandung bernama SN (18) mengaku terpaksa membunuh abang kandungnya Ambronsus Nababan (34).
Saat itu, pelaku menggunakan kayu yang diambil dari samping rumahnya, lalu memukul abangnya di bagian kepala sebanyak 6 kali hingga tewas di tempat kejadian.
Dalam pelaksanaan rekontruksi sebanyak 5 adegan disaksikan para pengunjung dan berjalan dengan aman lancar.
Sementara rekontruksi kasus pembunuhan tersebut langsung di pimpin Kapolsek Siborong-borong, AKP Bonaran Silalahi dan di hadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Lamhot Heryanto Sagala, SH dan pengacara prodeo yang mendampingi tersangka. (F/Red)