Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Akhirnya Divonis 4 dan 1,5 Tahun

  • Whatsapp

Purworejo – Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah.

Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.

Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Selaku hakim ketua, Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Baca juga  Siap-Siap, Penerbangan Perdana Suasana New Normal di Bandara Internasional Silangit

Melansir dari detik.com, disebutkan, “Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9/2020).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” imbuhnya.

Baca juga  Polisi Razia Masker, Kapolres ; Masih Tahap Imbauan

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.

Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan