Pria Asal Tapteng Tusuk IRT, Ditangkap Polres Taput dari Hutan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Sempat lima hari melarikan diri, tersangka penganiayaan seorang ibu rumah tangga di Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), berhasil diamankan.

Pengamanan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Taput, pada Jumat (19/2), dari persembunyiannya di Kecamatan Onang Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Tersangka berinisial JAS ( 25 ) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sedangkan, korban bernama Stevy Simanjuntak ( 30 ) warga Kelurahan Partali Toruan, Taput.

Kepada awak media, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung S. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, bahwa tersangka melakukan penganiayaan pada Senin (14/2) pukul 21.00 wib,  di rumah korban sendiri.

Di mana saat kejadian suami korban tidak berada di rumah karena sedang kerja jaga malam.

“Setelah Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan penganiayaan atas diri korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali.” Ungkap Baringbing.

Masih keterangan Baringbing, adapun perbuatan tersangka, karena merasa tersinggung dengan korban karena nomor HP nya di blokir sehingga tidak bisa berkomunikasi.

Baca juga  Maskapai Bintang 5 Garuda Indonesia Layani Rute Jakarta - Silangit 4 Kali Seminggu

Sementara tersangka merupakan bekerja sebagai supir di salah satu pemilik toko di Siborong-borong.

“Kepada petugas tersangka menceritakan pada hari Senin tanggal (13/2) tersangka menghubungi korban melalui HP dan mengatakan untuk tanggal (14/2) atau keesokan harinya merupakan ulang tahun korban dan ingin merayakan secara bersama-sama di Tarutung.

Namun korban langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa berkomunikasi lagi.

Benar saja, pada tanggal ( 14/2) tersangka pun mengganti nomor namun juga menghubungi korban kembali.

Saat itu, masih sempat berbicara namun, korban lagi-lagi memblokir nomor tersangka.

Atas tindakan korban tersebut, tersangka merasa tersinggung. Hingga, pada Selasa ( 14/2) tersangka datang dari tempat kerjanya dengan menggunakan sepeda motor bahkan mempersiapkan sebilah pisau.

Dan, sebelum tersangka bertindak, ternyata ia terlebih dahulu memonitor situasi dan tepat pukul 21.00 wib, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban.

Baca juga  Bupati Taput Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2019

Saat korban membuka pintu, tersangka lalu melakukan aksi nekatnya dan menusuk perut korban sebanyak dua kali  kemudian  menikam punggung korban satu kali.

Melihat korban terjatuh, tersangka melarikan diri sedangkan korban dilarikan tetangga ke rumah sakit.

Tersangka melarikan diri di hari pertama ke Onan Tukka kampungnya sendiri.

Merasa tidak nyaman, korban lalu berpindah tempat ke daerah Barus Tapanuli Tengah dan hari kamis bersembunyi di Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Saat tersangka di Onang Ganjang petugas kita sudah mengikuti. Namun tersangka menyadari keberadaan petugas lalu ia bersembunyi di hutan dan meninggal sepeda motor nya di pinggir jalan.

Tepat pada Jumat (19/2) tersangka berhasil di tangkap dari hutan persembunyiaannya.

Saat ini tersangka di tahan dengan pasal 351 ayat 2 ( Penganiayaan Berat )  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun kondisi korban masih saat ini masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan. (F/BT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan