Polsek Pandan Tangkap DH Bersama Barang Bukti Narkotika

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – DH (39 thn), warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, diamankan polisi, hari Rabu (4/9/2019).

Ia diamankan, setelah petugas memperoleh informasi atas kepemilikan barang haram jenis narkoba sabu-sabu.

Darinya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu, 1 ( satu ) HP merk Nokia, 1 ( satu ) set peralatan alat isap.

Sementara itu, kepada petugas ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial EK.

Namun demikian, polisi tetap memastikan informasi tersebut dan langsung melakukan penggrebekan kerumah dimaksud. Akan tetapi dirumah inisial EK polisi tidak menemukan apa-apa.

Baca juga  Jangan Bingung,,, Menteri ATR/BPN Jelaskan Perihal Sertifikat Elektronik

Terkait hal itu, Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Humas Polres Iptu Rensa Sipahutar membenarkan penangkapan tersangka melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan Kamis (5/9/2019).

Ia menjelaskan kronologi kejadian, sebagaimana tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 Wib di Kel. Sibuluan Indah Kec. Pandan Kab. Tapteng.

Sebelumnya, informasi diperoleh Kapolsek Pandan dari masyarakat bahwa di tepi sungai Kel. Sibuluan Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, sering di jadikan tempat transaksi dan pemakaian Narkoba.

Baca juga  Wakil Bupati Berduka, Bupati Beri Penghiburan ke Keluarga

“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pandan Iptu Zurkarnaen Pohan, bersama anggotanya  mendatangi tempat tersebut dan melihat ada 2 ( Dua ) yang berjalan dari arah tepi sungai.” Jelas Rensa.

Masih lanjutnya, 1 (satu) orang dari mereka langsung melarikan diri, sementara terlapor berhasil diamankan berikut barang bukti.

Atas kejadian tersebut lalu Kapolsek bersama anggotanya membawa terlapor ke Polsek Pandan berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan