BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polisi di Tapteng kembali menertibkan pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, pada Minggu (21/3/2021).
Penertiban digelar di Jl. Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
Dalam penertiban itu, Sat Lantas Polres Tapteng berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor.
Sebelumnya, Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengungkapkan, akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot blong atau racing, karena membuat warga resah.
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan terkait adanya keluhan masyarakat baru-baru ini.
“Kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat,” kata Nicolas melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning.
“Sehingga penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Katanya lagi, penggunaan knalpot blong/racing, melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3.
“Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” ungkap Gurning. (R)