Polres Siantar Tangkap Pria 30 Tahun, Kantongi 9 Paket Sabu

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, meringkus R alias Reno (30), tak jauh dari kediamannya.

Darinya, pretugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu kotak rokok berisi 9 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,5 gram dan sepeda motor Yamaha Force one tanpa plat.

“Tersangka diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (7/8/2019) semalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar, Jumat (9/8/2019) ketika dikonfirmasi.

Baca juga  Sebanyak 24 Rumah Ludes di Sibolga, Terdiri dari 30 KK

Lanjut Eduar, Reno berhasil sibekuk atas informasi warga dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Saat petugas berada di lokasi, Reno muncul dengan menaiki sepeda motor. Gelagap Reno juga mencurigai dan langsung diamankan,” terang Eduard.

“Barang bukti yang disita dari tersangka, diperoleh dari kantong celana miliknya. Tersangka juga sudah mengakui kalau seluruh barang bukti yang diamankan miliknya,” bebernya.

Baca juga  Wiranto Ditusuk, Saat Kunjungi Pondok Pesantren

Hingga kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan, di Polres Siantar. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan