Polres Gelar Rekonstruksi, 15 Adegan Ceritakan Kronologi Pembunuhan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Kasus pembunuhan yang melibatkan hubungan saudara. Terjadi hari Jumat (24 Mei 2019) lalu, di Lingkungan I Batumandi Kel Lubuk Tukko Kec Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya di lakukan reka ulang oleh Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, hari Rabu (3/7), di lapangan Polres Tapteng.

Perlakuan sadis yang dialami korban, sempat menimbulkan sejumlah tanya bagi masyarakat sebelum pelaku ditangkap. Sebagaimana korban ditemukan di laut dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut di lakban.

Reka ulang (rekonstruksi) memakan waktu 3 jam ini yang dimulai dari pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB adalah sebagai tuntutan atas rumusan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 lebih subside pasak 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KHU Pidana.

Baca juga  Hitungan Jam, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Ibu Ditangkap Polisi

Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dan atau barang siapa dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain  dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, hari Rabu (3/7) membenarkan gelaran rekonstruksi tersebut.

Yaitu berdasarkan Undang – Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, LP/26/V/SU/Res Tapteng tanggal 28 Mei 2019, SP Sidik No : SP Sidik/108/V/Res.1.7/2019/ Reskrim tanggal 29 Mei 2019.

Baca juga  Perdayai Guru Asal Tapteng, Polisi Gadungan Diserahkan ke Polres Padangsidimpuan

Sebanyak 15 ( lima belas)  adegan skenario diperankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Korban Abdul Bahri Simanungkalit diperankan oleh Bripda Japarto Simanungkalit, Bripda Japarto Simanjuntak ( Anggota Polri) dan para tersangka diperankan oleh tersangka dan saksi – saksi.

Turut hadir dalam acara rekonstruksi, Waka Polres Tapteng Kompol Kamdani, para Kabag Polres Tapanuli Tengah, para Kasat Polres Tapanuli Tengah, JPU Arpan Pandiangan, penasehat Hukum Parlaungan Silalahi, penyidik Polres Tapteng, personil Polres Tapanuli Tengah, disaksikan sejumlah awak media cetak dan online. (BT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan