BeritaTapanuli.com, SIBOLGA – Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga, Jumat, 21 Maret 2025.
Pengamanan dilakukan sekira pukul 00.30 WIB, di Jl. Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolres mengaku, anggotanya bertindak cepat berdasarkan aduan masyarakat.
Menindak lanjuti info tersebut, petugas melakukan penangkapan lewat penyamaran yang dikenal dengan pembelian terselubung (undercover buy).
Pria tersebut kini dijadikan tersangka oleh petugas. Yakni berinisial RBT Alias R (49) Tahun, seorang nelayan, yang merupakan Residivis dalam kasus serupa.
Dari hasil interogasi, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Oppo dan uang tunai senilai Rp 100.000.
Tersangka kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Proses pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya.” Ujar Kasat.
Masih lanjutnya, pihaknya akan terus intens melakukan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.
Pihak Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (R)