BeritaTapanuli.com, Sibolga – Ketua DPRD Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik, meminta Wali Kota Sibolga untuk menunda pelelangan sebagian proyek tahun anggaran 2020. Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 170/134/2020.
Dalam suratnya itu, Ahmad Syukri Nazri Penarik meminta kepada Pemkot Sibolga dapat melakukan penundaan pelelangan terhadap sebagian proyek dan program yang disinyalir bermasalah pada penganggaran tahun 2020.
“Termasuk anggaran yang berasal dari dana insentif daerah (DID) yang telah ditampung dalam APBD Kota Sibolga 2020. Hal ini disampaikan untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari,” tulis Ahmad Syukri Nazri Penarik, sebagaimana fotokopi surat yang diterima redaksi, Kamis (26/3/2020).
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2020, kini menjadi polemik dan semakin berkepanjangan.
DPRD Sibolga menduga ada kejanggalan pada penggunaan APBD 2020, sementara Pemkot Sibolga membantahnya.
Hal ini mengindikasikan, telah terjadi “keretakan” hubungan antara legislatif dan eksekutif, menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk.
Ironisnya, sampai sekarang (Maret 2020) anggota DPRD Sibolga mengakui belum menerima buku salinan APBD 2020. Pemkot Sibolga beralasan, buku salinan APBD tersebut masih diperbanyak di percetakan.
Alasan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala BPKPAD Sibolga, Sofyan Nasution, pada konferensi pers di Kantor Wali Kota Sibolga, Jumat (20/3/2020).
“Buku APBD Sibolga 2020, sebetulnya kita sudah persiapkan. Kemarin ada beberapa perbaikan, jadi keterlambatannya di percetakan. Sudah siap, tinggal ditandatangani, sudah siap,” kata Sofyan Nasution.
Berawal dari pernyataan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori yang membeberkan dugaan kejanggalan pada penggunaan APBD Sibolga 2020, serta dugaan pelanggaran aturan tentang pembahasan APBD di luar kewenangan DPRD Sibolga.
“Kejanggalan itu, alokasi anggaran senilai total 69 miliar untuk membiayai pembangunan “mega proyek” di Kota Sibolga tahun ini,” kata Jamil Zeb Tumori kepada media di gedung dewan, Rabu lalu (18/3/2020).
Pernyataan Jamil Zeb Tumori didukung Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik yang menjelaskan, kejanggalan itu terungkap saat DPRD Sibolga menggelar rapat lintas komisi dengan OPD terkait.
“Hasil rapat pada Selasa (16/3/2020), ternyata banyak yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi yang kami lakukan pada akhir 2019 lalu,” ungkap Ahmad Syukri Nazri Penarik, kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (19/3/2020).
Kalau ternyata ada dugaan penyalahgunaan anggaran, maka DPRD Sibolga akan membentuk pansus. Nanti, DPRD akan rapat dulu dengan eksekutif.
“Apabila ada kesalahan, akan kita lihat bagaimana mekanismenya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Pemkot Sibolga melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), M Yusuf Batubara yang juga Sekdakot Sibolga, membantah pernyataan pimpinan DPRD Sibolga tersebut melalui konferensi pers, di Aula Nusantara, Kantor Wali Kota Sibolga, Jumat (20/3/2020).
Yusuf menyatakan, bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Sibolga 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Sibolga.
“Tidak ada yang menyalahi ketentuan pada APBD Kota Sibolga 2020, dan semua telah berdasarkan kesepakatan bersama DPRD. Termasuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID),” sebut Yusuf.
Kurangnya harmonisasi hubungan antar dua lembaga ini, diperkuat dengan pernyataan Ketua DPRD Sibolga periode 2014-2019, Tonny Agustinus Lumbantobing, yang akhirnya angkat bicara.
Tonny juga mengaku heran, sampai sekarang salinan APBD Sibolga 2020, belum diberikan kepada anggota dewan, padahal APBD tersebut sudah disahkan September 2019 silam.
“Banyak kejanggalan di sini, sudah jauh kali waktunya sampai bulan Maret, kalau alasannya memang belum dicetak, ya minimal softcopy lah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada saat dilakukan pembahasan R-APBD ketika itu, bahwa perbaikan dari KUA dan PPAS sudah diminta, untuk ditandatangani berita acaranya. Tetapi, KUA dan PPAS yang dibahas pada waktu itu belum muncul.
“Hasil perbaikannya sampai saat ini belum juga diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Apa yang berubah di KUA dan PPAS, kita tidak tahu,” ungkap Tonny Agustinus Lumbantobing dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori, di gedung dewan, Selasa (24/3/2020).
Jamil Zeb Tumori pun mengungkapkan, pihaknya menduga ada kebohongan publik yang dilakukan tim anggaran Pemkot Sibolga, karena penggunaan APBD Sibolga 2020 tidak sesuai yang dibahas di DPRD.
“Bahwa kesepakatan itu seharusnya ada perubahan KUA dan PPAS dulu, tapi dilakukan tanpa ada lampiran yang jelas, sehingga kami berpikir bahwa Ketua DPRD Sibolga telah ditodong,” tegasnya.
Dijelaskan, pada Permendagri 86/2017, pada Pasal 343, ayat 3, dalam hal penambahan anggaran baru hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat, keadaan luar biasa atau ada perintah UU.
“Artinya, dokumen kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota dan Ketua DPRD Sibolga itu telah menyalahi prosedur konstitusi, sehingga terjadi pelanggaran UU dan penyelewengan jabatan,” imbuhnya.
Pihaknya sudah meminta Ketua DPRD untuk bertindak tegas dan menyurati Pemkot Sibolga. Kemudian mengundang kembali tim anggaran eksekutif.
“Kami juga meminta kepada Pemkot Sibolga agar menunda pelaksanaan lelang proyek. Karena ada program kegiatan yang kami anggap bermasalah di tahun 2020 ini,” Jamil menambahkan. (Sumber : Tapanulitoday.com)