PNS Ditetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Deposito, Korban Dirugikan Rp 500 Juta

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Polres Tapanuli Utara (Taput), akhirnya menetapkan seorang wanita berinisial PNS (30) menjadi tersangka dalam kasus penipuan.

PNS adalah warga desa Sipahutar 1, Kec. Sipahutar, Kab. Taput.

Sedangkan korbannya bernama Sere Pina Naibaho warga yang sama.

Peristiwa terjadi pada Januari 2021 lalu, tersangka telah terbukti melakukan penipuan atas korban berdalil menanam deposito.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang korban yang berhasil ditipu sebesar Rp 500 juta.

Korban yang terperdaya oleh pelaku awalnya
mengaku bekerja di BPR dengan modus mengajak korban menanam saham di salah satu BPR.

Korban juga diiming-imingi bunga deposito yang tinggi dan hadiah berupa sepeda motor serta emas.

Namun, saat membuka deposito di BPR tersebut korban tidak diperbolehkan untuk ikut.

Baca juga  Wakil Bupati Tapsel Dikabarkan Terjaring OTT

Bahkan tersangka menganjurkan supaya deposito itu tersangka yang membuat, lalu menyuruh korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta.

Korban yang tergiur bujuk rayu tersangka langsung mengikuti arahan tersangka dan memberikan uang tersebut.

Korban pun setuju dan melakukan pentransferan uang tersebut dalam 11 tahap dimulai tanggal 6 Januari sampai 13 Januari 2021.

Sementara itu, buku deposito dari BPR sebagai bukti transaksi tak kunjung diserahkan, sehingga korban mulai curiga dan menemui korban pada tanggal 17 Januari 2021 dan meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, karena tidak ada niat baik tersangka untuk mengembalikan dengan berbagai dalih dan sering bersembunyi.

Baca juga  Kisah Anak Pasien Dinyatakan Covid-19,  Yakin Ibunya Faktor Usia

Tak terima perlakuan tersangka, korban pun melaporkan tersangka ke Polres Taput pada 10 Februari 2021.

Kapolres Taput AKBP M Saleh. SIK. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa PS telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2021 dan berkasnya pun dilimpahkan kasus penipuan ke Kejari Taput.

Bahkan, tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Taput.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti bukti, terhadap tersangka kita terapkan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan berkas telah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tarutung” pungkas Baringbing. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan